Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:
1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
3. Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
4. Korupsi
5. Pengadaan Barang dan Jasa6. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
7. Narkoba
8. Pelayanan Publik
9. Laporan dan Klarifikasi
Sampaikan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran disini..
-
-
-
Narasumber: Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H (Dosen Universitas Hasanuddin dan Asesor Jurnal Kemenristek-BRIN)