Model Pengembangan Pembelajaran Karakter Guru
Gorontalo, fip.ung.ac.id – Kata “karakter” sesungguhnya berasal dari bahasa Latin “kharakter”, “kharassein”, “kharax”, dalam bahasa Inggris character, dan dalam bahasa Yunani character, dari charassein yang berarti membuat tajam, membuat dalam (Abdul and Dian, 2011).
Hendro (2010) mengartikan karakter sebagai watak, tabiat, pembawaan, dan kebiasaan. Pengertian yang tidak berbeda juga di-kemukakan Dharma, (2011) yang mengatakan bahwa arti kata karakter adalah budi pekerti, akhlak, moral, afeksi, susila, tabiat, dan watak
Pendidikan karakter adalah pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, dan pendidikan akhlak yang bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati (Kemendikbud, 2011).
Pendidikan karakter adalah bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku. Oleh karena itu Pendidikan karakter mempunyai makna yang berbeda dengan pendidikan moral yang selama ini didengungkan di negara tercinta ini.
Bahkan menurut Priyambodo Erfan (2011) pendidikan karakter mempunyai makna yang lebih dalam. Pendidikan karakter bukan hanya mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, melainkan menanamkan kebiasaan yang baik kepada para peserta didik sehingga mereka memahami perbuatan mana yang benar dan mana yang salah.
Setelah itu, diharapkan peserta didik menyenangi perbuatan yang baik tersebut dan mau melaksanakannya dalam kehidupannya sehari-hari.Karakter adalah nilai-nilai yang melandasi perilaku manusia berdasarkan norma agama, kebudayaan, hukum/konstitusi, adat istiadat, dan estetika.
Pendidikan karakter adalah upaya yang terencana untuk menjadikan peserta didik mengenal, peduli dan menginternalisasi nilai-nilai sehingga peserta didik berperilaku sebagai insan kamil. Sumber: Dit. PSMP Ditjend Mandikdasmen
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai perilaku (karakter) kepada warga sekolah yang meliputi pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi insan kamil. Sumber: Dit. PSMP Ditjend Mandikdasmen
Pada pengembangan pembelajaran karakter, setiap pendidik harus membuat RPP dan melaksanakan proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisifatif aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai bakat minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik;
Adanya perubahan pergeseran strategi ini otomatis peran guru harus berubah yaitu dari peran sebagai penyampai bahan pelajaran (transformator) ke peran fasilitator atau dari “teacher centered” ke “student centered”;
Guru belum memahami bahwa model pembelajaran sangat berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran, dan guru belum dapat membedakan antara pendekatan, strategi, metode, dan teknik dalam model pembelajaran.
Model pembelajaran harus terintegrasi di dalam RPP, sehingga guru dapat melaksankan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM). Unsur Yang Terlibat : Kepala SMA; Wakil Kepala Sekolah Dewan Guru; dan MGMP Sekolah; Siswa; Ortu; Masyarakat; Paguyuban; Komite Sekolah.
Pembelajaran; Proses pembelajaran; Metode pembelajaran; Model pembelajaran; Ciri-ciri karakter & model pembelajaran yang baik didiapkan sesuai dgn perkembanan siswa; Pendekatan; Strategi; Metode.
Karakter guru mencerminkan kode etik yakni Pembelajaran Karakter melalui Pendidik harus melalui rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik. Agar guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum.
Agar guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah yg baik atau prefentif), jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang bertugas utama sebagai pendidik.
Agar guru selekasnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
Agar segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau paling tidak, tidak bertentangan dengan profesi yang disandangnya, ialah sebagai seorang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum.
Materi tentang Model Pengembangan Pembelajaran Karakter Guru ini disampaikan oleh Prof. Dr. Novianty Djafri, M.Pd.I pada Webinar Pendidikan yang dilaksanakan oleh Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo, Rabu (29/06/2022). (NK)