Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo Menuju Zona Integritas
Gorontalo, fip.ung.ac.id – Pembangunan Zona Integritas (ZI) di satuan kerja merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 menegaskan bahwa untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas pada unit kerja/satuan kerja pada instansi pemerintah.
Dalam peraturan menteri ini, yang dimaksud dengan Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Komponen pengungkit dalam pembangunan ZI difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi. Pembangunan area pengungkit merupakan komponen yang menjadi penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK da WBBM. Dalam membangun ZI, setiap unit kerja melaksanakan pembangunan enam area tersebut secara konsisten dan berkelanjutan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam kualitas tata kelola pemerintah, sehingga stakeholder dapat merasakan kualitas layanan yang semakin prima dan bebas dari korupsi. Ke enam komponen pengungkit dalam pembangunan ZI terdiri dari:
- Manajemen perubahan; bertujuan untuk mentransformasikan sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi adaptif, inovatif, responsive, profesional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.
- Penataan tata laksana; bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efesien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
- Penataan sistem manajemen sumber daya manusia; bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
- Penguatan Akuntabilitas; adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Penguatan pengawasan; bertujuan untuk meningkatkan penyelengaaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masig instansi pemerintah.
- Layanan publik; bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
Fakultas Ilmu Pendidikan merupakan unit kerja pertama di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo yang mendapatkan kepercayaan dari Rektor Universitas Negeri Gorontalo untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Hal ini telah dituangkan dalam SK Rektor UNG Nomor 34/M/2022 tertanggal 5 Januari tahun 2022. Sebagai tindak lanjut dari SK Rektor tersebut, maka Fakultas Ilmu Pendidikan melalui Tim Kerja Zona Integritas, saat ini telah dan sedang melaksanakan berbagai kegiatan untuk memenuhi target di enam komponen pengungkit pembangunan ZI.
Kegiatan yang telah dilakukan antara lain: pencanangan pembangunan Zona Integritas; penandatangan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan FIP UNG; penyusunan peta proses bisnis FIP UNG; peningkatan kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi; dan sosialisasi terus menerus kepada seluruh sivitas akademika Universitas Negeri Gorontalo dan masyarakat umum, baik secara tatap muka maupun melalui media massa (website FIP UNG di laman www.fip.ung.ac.id, koran, facebook, instagram, pedagogika TV, banner). Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan berbagai pihak internal dan pihak eksternal memiliki pemahaman yang jelas tentang pembangunan FIP UNG sebagai ZI, dan yang paling penting adalah memberikan dukungan terhadap pembangunan ZI di FIP UNG.
Berbagai dukungan yang diharapkan tersebut antara lain terkait dengan upaya pencegahan terjadinya praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli). Sebagai Zona Integritas, FIP UNG harus bebas dari gratifikasi dan pungli. Untuk kepentingan terwujudnya FIP UNG yang bebas gratifikasi dan pungli, maka diwajibkan tenaga kependidikan di lingkungan FIP UNG dalam memberikan pelayanan kepada stakholder internal (mahasiswa dan dosen) dan ekternal (alumni, orang tua mahasiswa, dan masyarakat umum) harus menerapkan pelayanan yang bebas gratifikasi dan bebas pungli.
Kewajiban tersebut berlaku pula bagi jajaran pimpinan dan seluruh dosen. Selain itu telah disiapkan layanan pengaduan jika terjadi pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan FIP UNG melalui laman http://fip.ung.ac.id/page/show/4/whistle-blowing-systems. Laman pengaduan ini juga disediakan bagi pihak internal maupun eksternal yang merasa tidak memperoleh pelayanan yang baik dari dosen, tenaga kependidikan, sequrity, dan cleaning service di lingkungan FIP UNG.
Berbagai kegiatan terkait dengan pembangunan FIP UNG sebagai Zona Integritas akan dievaluasi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2023. Hasil evaluasi tersebut yang akan dijadikan dasar sebagai penetapan FIP UNG sebagai Zona Integritas.