Gorontalo, fip.ung.ac.id – Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd, M.A memberikan kuliah umum pada mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dengan tema “Transformasi Pendidikan Dalam Rangka Optimalisasi Kebijakan Merdeka Belajar”, Sabtu (17/09/2022).

Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd, M.A mengatakan, jauh sebelum Pandemi Covid-19, Indonesia sesungguhnya telah lama mengalami “keterpurukan mutu Pendidikan:, seperti yang digambarkan sebagai gawat darurat mutu Pendidikan nasional (Mendikbud, 2015)

Karena rendahnya skor literasi matematika, sain dan membaca (PISA, 2012), Elizabeth Pisani (2013) bahkan berujar: “Indonesian children do not know how stupid they are,” keadaan ini berlanjut hingga hasil PISA 2015 dan 2018

“Merebaknya Covid-19 sejak awal 2020 menyebabkan mutu pendidikan nasional semakin terpuruk lagi sehingga diperkirakan terjadi lost learning yang bisa berakibat pada terjadinya lost generation selama sisa abad ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sejak Covid-19 merebak, pemerintah menetapkan kebijakan Pendidikan Jarak Jauh melalui kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR). Namun, kini timbul kekhawatiran akan hilangnya kesempatan mereka untuk belajar (lost learning) selama BDR yang telah berlangsung hampir 3 tahun lamanya sejak Maret 2020

Berlama-lama dengan BDR, anak juga semakin stress dan bosan sehingga timbullah lost learning sebagai wujud dari hilangnya kesempatan anak-anak untuk belajar sesuai dengan tuntutan standar dan kurikulum yang berlaku. Lost learning inilah yang mengakibat terjadinya deficit of competency yang terjadi di atas (on top) keterpurukan mutu pendidikan yang telah terjadi selama ini.

“Sekitar 38% anak sekolah di Indonesia hanya dapat belajar tidak lebih dari 2 jam; dan 74% dari mereka belajar tidak lebih dari 4 jam dalam sehari. Ini kontras dengan waktu yang mereka habiskan untuk kegiatan yang pasif di rumah, seperti: menonton TV, computer games, dan menggunakan HP untuk hiburan di rumah lebih dari 5,2 jam per harinya (Kemdikbud, 2021),” terangnya.

Kebijakan terobosan ini, kata Rektor UPI, untuk mengembalikan otoritas pengelolaan pendidikan secara fleksibel kepada sekolah/PT & Pemda untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pendidikan yang dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan MB Kemdikbudristek

Kebijakan merdeka belajar ini untuk mempercepat capaian tujuan nasional pendidikan dengan meningkatkan kualitas SDM yang mempunyai keunggulan dan daya saing antar-negara di dunia. Kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing diwujudkan pada pelajar yang berkarakter mulia dan memiliki penalaran tingkat tinggi, khususnya dalam literasi dan numerasi.

“Kepala sekolah/pimpinan PT, guru/dosen, orang tua, dan Pemda dapat bekerjasama untuk mencari dan menemukan solusi yang efektif dan efisien terhadap kondisi, tantangan dan permasalahan pendidikan di masing-masing lembaga/daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas proses belajar,” imbuhnya.

Menurutnya, arah transformasi  pendidikan ke depan, tidak boleh kembali persis seperti praktik pendidikan dan pembelajaran selama ini, karena akan terpeleset ke pemeo “more of the same” atau terjebak pada cara-cara lama yang keliru. Transformasi kurikukum dan pembelajaran perlu dilakukan dari padat konten ke padat proses belajar.

Berlakunya “Kurikulum Merdeka” (Kendikbudristek (2022) adalah sebuah bentuk transformasi yang dimaksudkan untuk mengenalkan konten kurikulum yang esensial-tematis melalui project-based learning.

“Kurikulum Merdeka dimaksudkan agar pembelajaran akan berorientasi terhadap padat proses, dan para siswa/mahasiswa tidak semata-mata dianggap sebagai knowledge receiver tetapi juga knowledge creator,” ujar Rektor UPI.

Leave a Comment