fip.ung.ac.id, Gorontalo – Pada workshop kolaborasi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bekerjasama dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA), Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) UNG Dr. Arief Racman Hakim Abdul, S.Pd.,M.Pd terus mendorong disiplin kinerja pegawai di lingkungan FIP UNG, Kamis (13/10/2022)
Dalam materinya, Dr. Arief Racman Hakim Abdul, S.Pd.,M.Pd menyampaikan, permasalahan mengenai Disiplin Pegawai baik yang PNS atau Non PNS, sudah sangat sering diperbincangkan baik itu oleh media massa maupun oleh para aktivis. Hal ini karena para Pegawai harus memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.
“Seringkali media massa mempertontonkan ulah para Pegawai yang melakukan pelanggaran seperti berada diluar kantor pada saat jam kerja, kualitas pelayanan yang kurang memuaskan dan banyak lagi sebuah ilustrasi tentang birokrasi menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil kerja santai, pulang cepat dan mempersulit urusan,” ujar Arief.
Arief mengatakan, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, Pemerintah Indonesia telah memberikan suatu regulasi terbaru dengan di keluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya, termasuk melakukan pekerjaan tertentu yang dirasakan menjadi tanggung jawab. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib dan sebagainya). Jadi, bila disimpulkan secara umum, disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan yang telah dibuat,” ucapnya.
Menurutnya, disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
“Sedangkan pendisiplinan adalah usaha usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki kemampuan untuk menaati sebuah peraturan. Pendisiplinan bisa jadi menjadi istilah pengganti untuk hukuman ataupun instrumen hukuman dimana hal ini bisa dilakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain,” kata Arief.
Disiplin kerja ini, kata Arief, sangat dibutuhkan oleh setiap pegawai. Disiplin menjadi persyaratan bagi pembentukan sikap, perilaku, dan tata kehidupan berdisiplin yang akan membuat para pegawai mendapat kemudahan dalam bekerja, dengan bagitu akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung usaha pencapaian tujuan.
“Disiplin berfungsi mengatur kehidupan bersama, dalam suatu kelompok tertentu atau dalam masyarakat. Dengan begitu, hubungan yang terjalin antara individu satu dengan individu yang lain menjadi lebih baik dan lancar,” ungkapnya.
Dirinya berharap, para pegawai senantiasa menunjukkan kinerja yang baik. Sikap, perilaku dan pola kehidupan yang baik dan berdisiplin tidak terbentuk dalam waktu yang singkat. Salah satu proses untuk membentuk kepribadian tersebut dilakukan melalui proses latihan. Latihan tersebut dilaksanakan bersama antar pegawai, pimpinan dan seluruh personil yang ada dalam organisasi tersebut.
“Serta selalu menerapkan disiplin kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya mencakup Kewajiban dan Larangan yang harus di taati oleh seluruh PNS dan Non PNS di lingkunan UNG,” tandasnya. (NK)