KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNG NOMOR: 199/UN47.B1/KP/2020

A. Etika Diri Sendiri

  1. Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing;
  2. Bersikap santun dan rendah hati dalam perilaku sehari-hari;
  3. Proaktif dalam memperluas wawasan dan mengembangkan kemampuan diri sendiri;
  4. Menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaannya;
  5. Menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran dalam setiap perbuatan;
  6. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani;
  7. Berpenampilan rapi dan sopan.

B. Etika Sesama Pegawai

  1. Saling menghormati sesama pegawai yang memeluk kepercayaan yang berbeda;
  2. Menjalin kerjasama yang baik dan sinergis dengan pimpinan dan/atau bawahan serta pegawai;
  3. Menjunjung tinggi keberadaan Korps Pegawai Negeri (KORPRI) sebagai wadah pemersatu pegawai;
  4. Tanggap, peduli, dan saling tolong menolong tanpa pamrih terhadap sesama pegawai;
  5. Menghargai pendapat orang lain dan bersikap terbuka terhadap kritik dalam pelaksanaan tugas;
  6. Menghargai hasil karya sesama pegawai.

C. Etika Berorganisasi

  1. Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawabnya;
  2. Memegang teguh rahasia jabatan;
  3. Mematuhi standar operasional prosedur kerja;
  4. Bekerja Inovatif dan visioner;
  5. Memberikan pelayanan prima kepada setiap pelanggan;
  6. Mematuhi jam kerja sesuai ketentuan;
  7. Menghormati dan menghargai sesama pegawai dan orang lain dalam bekerja sama;
  8. Menyampaikan laporan kepada atasan apabila terjadi penyimpangan prosedur kerja yang dilakukan;
  9. Tidak melakukan pemalsuan data dan informasi kedinasan;
  10. Bersedia menerima tugas-tugas yang baru dan penuh tanggung jawab;
  11. Memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi.

D. Etika Bermasyarakat

  1. Menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain;
  2. Bergaya hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan;
  3. Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat;
  4. Tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat dan lembaga;
  5. Mengajak kelestarian dan kebersihan lingkungan sekitar;
  6. Berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan;
  7. Membudayakan sikap tolong menolong dan bergotong royong di lingkungan masyarakat.

Leave a Comment