KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNG NOMOR: 199/UN47.B1/KP/2020
A. Etika Diri Sendiri
- Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing;
- Bersikap santun dan rendah hati dalam perilaku sehari-hari;
- Proaktif dalam memperluas wawasan dan mengembangkan kemampuan diri sendiri;
- Menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaannya;
- Menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran dalam setiap perbuatan;
- Menjaga kesehatan jasmani dan rohani;
- Berpenampilan rapi dan sopan.
B. Etika Sesama Pegawai
- Saling menghormati sesama pegawai yang memeluk kepercayaan yang berbeda;
- Menjalin kerjasama yang baik dan sinergis dengan pimpinan dan/atau bawahan serta pegawai;
- Menjunjung tinggi keberadaan Korps Pegawai Negeri (KORPRI) sebagai wadah pemersatu pegawai;
- Tanggap, peduli, dan saling tolong menolong tanpa pamrih terhadap sesama pegawai;
- Menghargai pendapat orang lain dan bersikap terbuka terhadap kritik dalam pelaksanaan tugas;
- Menghargai hasil karya sesama pegawai.
C. Etika Berorganisasi
- Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawabnya;
- Memegang teguh rahasia jabatan;
- Mematuhi standar operasional prosedur kerja;
- Bekerja Inovatif dan visioner;
- Memberikan pelayanan prima kepada setiap pelanggan;
- Mematuhi jam kerja sesuai ketentuan;
- Menghormati dan menghargai sesama pegawai dan orang lain dalam bekerja sama;
- Menyampaikan laporan kepada atasan apabila terjadi penyimpangan prosedur kerja yang dilakukan;
- Tidak melakukan pemalsuan data dan informasi kedinasan;
- Bersedia menerima tugas-tugas yang baru dan penuh tanggung jawab;
- Memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi.
D. Etika Bermasyarakat
- Menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain;
- Bergaya hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan;
- Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat;
- Tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat dan lembaga;
- Mengajak kelestarian dan kebersihan lingkungan sekitar;
- Berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan;
- Membudayakan sikap tolong menolong dan bergotong royong di lingkungan masyarakat.