fip.ung.ac.id, Gorontalo – Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling dibentuk sejak tahun 1990 dengan nama Pusat Bimbingan dan Konseling (PBK) di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. Pada tahun 2016-2019 berubah nama menjadi Pusat Pelayanan Konseling dan Psikologi (PPKP) di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M). Sejalan dengan reorganisasi kepemimpinan di Universitas Negeri Gorontalo, pada tahun 2020 organisasi ini tidak lagi di bawah koordinasi LP3M.

Reorganisasi Unit Pelaksana Teknis Bimbingan dan Konseling dilakukan kembali dengan terbitnya Keputusan Rektor Nomor 1308/UN47/HK.02/2020 tentang Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Gorontalo. Surat Keputusan ini menempatkan Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling bertanggungjawab kepada Rektor UNG di bawah koordinasi wakil rektor bidang kemahasiswaan.

Layanan Bimbingan dan Konseling sebagai upaya memfasilitasi memandirikan mahasiswa dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal, demi terwujudnya kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan.

Pelaksana layanan di Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah Tim UPBK (Konselor, Dosen BK, Psikolog, Konselor Sebaya), Tim Mitra Internal (Pimpinan Fakultas, Jurusan/Prodi, Dosen PA, UKM), dan Tim Mitra Eksternal.

Layanan ini ditujukan untuk membantu siswa, mahasiswa, maupun masyarakat yang membutuhkan layanan bimbingan dan konseling terkait bidang pribadi, sosial, belajar dan karir. Mekanisme registrasi pelayanan Bimbingan dan Konseling Online klik disini

Leave a Comment