fip.ung.ac.id, Gorontalo – Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Gorongtalo (UNG) bersama Tim Balitbang BAPPEDA Kabupaten Boalemo melaksanakan rapat persiapan kegiatan Assesmen Standar Pelayanan Minimum di Kabupaten Boalemo tahun 2023.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Dekan II FIP UNG, Dr. Mohamad Zubaidi, M.Pd pada hari Jumat (03/02) bertempat di Aula FIP UNG, dihadiri oleh tim Balitbang Bappeda Kabupaten Boalemo dan tim assemen standar pelayanan minimum FIP UNG.

Wakil Dekan II FIP UNG, Dr. Mohamad Zubaidi, M.Pd dalam sambutannya mengatakan, rapat persiapan kegiatan assesmen standar pelayanan minimum di Kabupaten Boalemo ini merupakan implementasi dari perjanjian kerjasama antara Bappeda Kabupaten Boalemo dan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo pada Jumat (20/01/2023) lalu.

“Adapun kegiatan kerjasama ini, implementasinya adalah dalam bentuk kegiatan assesmen standar pelayanan minimum yaitu ada dua kajian, yang pertama adalah assesmen standar minimum di TK, PAUD, PKBM dan Pendidikan Non Formal. Dan yang kedua, assesmen standar pelayanan minimum di SD dan SMP”

“Implementasi dari kegiatan ini, Insha Allah akan berjalan selama tiga bulan, terhitung mulai sejak ditandatangani kontrak. Untuk di Fakultas Ilmu Pendidikan, kami sudah mengkaji beberapa orang yang diharapkan bisa membantu kegiatan ini,” ujar Mohamad Zubaidi.

Mohamad Zubaidi mengatakan, bahwa kajian ini terkait dan bisa juga dilakukan bersama dengan pusat studi, maka untuk assesmen standar pelayanan minimum di TK, PAUD, PKBM dan Pendidikan Non Formal, koordinatornya direkomendasikan kepada Bapak Dr. Abdul Hamid Isa, M.Pd yang juga selaku Kepala Pusat Studi Pendidikan Masyarakat di bawah naungan Jurusan Pendidikan Luar Sekolah.

“Karena memang kami berkecimpung di bidang pendidikan non formal dan PKBM, memang disitu kajianya disamping kegiatan yang lain. Kemudian yang kedua, ada Bapak Dr. Rustam Tohopi, M.Si. Karena beliu dari ekonomi, mungkin ini nanti berkaitan dengan ekonomi dan kajian tentang manajemen keuangan dan sebagainya”

“Kemudian dari PAUD, disini ada ibu Sri Wahyuni Laiya, S.Pd, M.Pd dan ibu Sri Rawanti, S.Pd, M.Pd. Beliau adalah ketua jurusan dan dosen dari jurusan pendidikan anak usia dini. Jadi, memang kajiannya berkaitan dengan PAUD, karena disitu ada TK, ada KB, TPA, dan SPS (Satuan PAUD Sejenis) dan sebagainya,” ucapnya.

Selanjutanya, untuk assesmen standar pelayanan minimum di SD dan SMP, kata Mohamad Zubaidi, direkomendasikan kepada Dr. Candra Cuga, S.Pd, M.Pd sebagai koordinatornya, beliau adalah ketua jurusan pendidikan guru sekolah dasar. Karena disini ada juga berkaitan dengan pola analisis manajemennya atau standar pengelolaan, maka disarankan harus ada orang manajemen.

“Maka untuk manajemennya disini saya sarankan kepada Bapak Dr. Arwildayanto, M.Pd, beliau adalah dosen jurusan manajemen pendidikan sekaligus Dekan FIP UNG. Kemudian ada ibu Dr. Irvin Novita Arifin, S.Pd, M.Pd, beliau adalah dosen dari pendidikan guru sekolah dasar yang membidangi atau kehaliannya di IPA.

“Jadi, mungkin assesmen di SMP nya beliau bisa masuk di situ juga. Ada juga Dr. Herwin Mopangga, SE, M.Si, dosen dari fakultas ekonomi, beliau mungkin akan berkaitan dengan pola pengelolaan dan pembiayaannya. Jadi, standar prosesnya sudah ada ahlinya,” ucapnya lagi.

Lebih jauh, Mohamad Zubaidi menjelaskan, bahwa apa yang menjadi kajian disini, sudah diberikan poin-poin indikatornya, karena disini ada Bapak Doktor Hamid dan ibu Sri Wahyuni, yang kebetulan adalah assessor PAUD, dan beliau juga assessor PNF, pasti sudah hafal instrumennya.

“Jadi, yang pertama adalah berkaitan dengan assesmen tentang standar proses. Yang kedua, assesmen tentang sapras, dan yang ketiga assesmen tentang pengelolaan manajemen sekolah, kemudian yang keempat tentang standar pembiayaan. Nah, mungkin kalo di instrument BAN itu sudah ada semua, ada delapan kalo nggak salah”

“Tapi, berdasarkan hasil penilaian dari Bappeda, bahwa apa yang mejadi standar ini adalah diambil dari nilai terendah. Jadi rupanya di Kabupaten Boalemo, di PAUD non formal maupun formal, maupun PKBM, rupanya penilaian terendah itu adalah standar proses, sapras, dan pengelolaan serta pembiayaan,” ujarnya.

Leave a Comment