fip.ung.ac.id, Gorontalo – Tenaga kependidikan (Tendik) di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memantapkan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terbaru sesuai Permenpan no.6 tahun 2022, bertempat di aula FIP UNG, Selasa (07/02/2023).
Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan FIP UNG, Dr. Mohammad Zubaidi, M.Pd mengatakan, Sasaran Kinerja Pegawai atau yang disingkat SKP ini adalah ekspektasi kinerja yang dicapai oleh Pegawai Negeri (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di setiap tahun.
“SKP ini sangat penting karena terkait langsung dengan prestasi kerja dan sasaran kerja setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dinilai oleh atasannya. Dan juga untuk mendapatkan beberapa tunjangan ataupun remunerasi, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan apa yang menjadi kinerja kita,” ujar Wakil Dekan II.
Sebelumnya, kata Wakil Dekan II, metode yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil menggunakan metode Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979.
“Namun, saat ini metode DP3 tersebut telah digantikan dengan metode Sasaran Kerja Pegawai (SKP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparartur sipil negara,” ujarnya.
Pengisian SKP Kualitatif VI bagi tenaga kependidikan FIP UNG ini turut menghadirkan satu orang narasumber yakni ibu Yola Fabiola Dude, SE selaku Pengelola Kepegawaian pada Universitas Negeri Gorontalo.