Hari Senin, 17 April 2023, bertempat di Hotel Maqna Gorontalo diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Lingkungan Pendidikan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang lainnya). Kegiatan yang diselenggarakan oleh BNNK Boalemo melalui Seksi P2M ini di buka langsung oleh Kepala BNNK Boalemo Dr. Ibrahim Paneo, M.Kes.

sebagai narasumber, Prof. Dr. Abdul Rahmat, S.Sos,I.,M.Pd., Guru Besar Manajemen Pendidikan Masyarakat Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman konsep P4GN dan program satuan tugas Relawan anti Narkoba di setiap sekolah dalam rangka mendukung terwujudnya Sekolah Bersinar. diwilayah Kab. Boalemo. Kegiatan ini di ikuti oleh utusan Kepsek/guru BK SMA sedrajat dan Utusan Kepsek/guru BK SMP sederajat serta Utusan Kepsek/guru SD sederajat.

Dalam materinya, Prof. Rahmat menyampaikan, bahwa dari aspek regulasi peran masyarakat dalam kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dijelaskan sangat detil di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dimaksud. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dalam Pasal 104 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Yang dimaksud dengan prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 ini.

Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana Pasal 106 Undang-Undang 35 Tahun 2009, diwujudkan dalam bentuk antara lain:

  1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau Badan Narkotika Nasional, yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
  5. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana Pasal 107 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Bentuk peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN yang akan diatur dengan Peraturan Kepala BNN sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang 35 Tahun 2009.

Pendekatan ini dianggap sesuai dan relevan dalam mengatasi masalah narkoba di kalangan masyarakat karena;

  1. Permasalahan narkoba ini sendiri merupakan masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan tanggung jawab penuh dari masyarakat itu sendiri.
  2. Masyarakat lebih mengenal lingkungan tempat tinggal mereka sendiri yang akan memudahkan mereka dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan cara mereka sendiri yang sesuai dengan apa yang ada di lingkungan mereka sendiri.
  3. Masyarakat setempat harus turut dilibatkan dalam program-program yang telah mereka buat dan harus mereka kembangkan sendiri.

Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ini, diharapkan peran serta masyarakat, terutama para tokoh masyarakat yang harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakan masyarakat.

Leave a Comment