FIP UNG

Narasumber di UNNES, Dr. Pupung Puspa Ardini, M.Pd, MCE Bahas Perlindungan dan Hak Anak

fip.ung.ac.id, Gorontalo – Menjadi narasumber pada Kuliah Tamu yang diselenggarakan oleh Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Univesitas Negeri Semarang (UNNES), Dr. Pupung Puspa Ardini, M.Pd, MCE membahas tentang perlindungan dan hak anak, Kamis, (21/09), bertempat di Ruang Aula Gedung Dekanat FIPP Lantai 3.

Dalam materinya, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) itu mengatakan, segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi itu sudah diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

“Mengapa anak memerlukan perlindungan?, anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

“Kapan anak perlu perlindungan?, bila anak mendapatkan tindakan seperti berikut; diskriminasi, Eksploitasi, ekonomi, dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiyaan dan ketidakadilan, serta perlakuan salah. Terdapat empat macam kategori utama tindakan kekerasan terhadap anak diantaranya : pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional atau psikologis dan pelecehan seksual (Agata, 2012),” ujar Pupung.

Pupung menjelaskan, pengabaian dan penelantaran ini yaitu sikap dan perlakuan dari orang tua dengan tidak memberikan perhatian atau pengasuhan yang layak terhadap tumbuh kembang anak seperti contohnya anak dikucilkan atau tidak diberikan pendidikan. Sedangkan kekerasan fisik adalah kekerasan yang dilakukan kepada anak secara fisik sehingga menimbulkan cedera atau luka yang terlihat di badan anak dan dilakukan secara sengaja.

“Selanjutnya kekerasan emosional atau psikologis, yaitu kondisi dimana anak tidak merasa aman dan juga nyaman dengan cara mengucapkan kata-lata kasar terhadap anak atau mempermalukan anak di depan orang lain. Kekerasan seksual, perlakuan menyiksa anak secara seksual dan juga terlibat atau mengambil bagian atau melihat aktivitas yang terkait dengan seks dengan tujuan pornografi, gerakan badan, film, atau sesuatu yang bertujuan mengeksploitasi seks terhadap anak”

“Perbedaan kekerasan seksual dengan pelecehan seksual, pelecehan seksual adalah istilah yang luas, termasuk di antaranya perhatian seksual verbal dan fisik yang tidak diinginkan. Sedangkan kekerasan seksual mengacu pada kontak atau perilaku seksual, seringkali fisik yang terjadi tanpa persetujuan korban,” ujarnya.

Kuliah Tamu Jurusan PGPAUD FIPP UNNES, Kamis, (21/09/2023)