Nomor: 02/Pan-Pel/Pildek/FIP-UNG/XI/2023
Sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo periode 2023 s/d 2027, maka bersama ini kami panitia Pelaksana Pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo periode 2023 s/d 2027, memberitahukan jadwal pelaksanaan dan persyaratan pemilihan dimaksud.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
1. Calon adalah Dosen Pegawai Negeri Sipil (melampirkan foto copy SK)*;
2. Memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala (melampirkan foto copy SK)*;
3. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa pejabat yang sedang menjabat (melampirkan foto copy KTP terlegalisir)*;
5. Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua/sekretaris jurusan/bagian, ketua/sekretaris program studi atau kepala pusat studi paling singkat 2 (dua) tahun (melampirkan foto copy SK sesuai dengan pengalaman jabatan yang disyaratkan)*;
6. Bersedia dicalonkan dan/atau mencalonkan menjadi Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*;
7. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit)*;
8. Bebas narkotika, precursor dan zat aditif lainnya (surat keterangan dari BNN/Kepolisian)*;
9. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
10. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*;
11. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*;
13. Berpendidikan doktor (melampirkan foto copy ijazah terlegalis)*;
14. Tidak pernah melakukan plagiat yang mendapat sanksi dari Rektor atau Menteri (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*;
15. Tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*; dan
16. Bersedia membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi, (setelah terpilih sebagai Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo).
*Persyaratan ini mengikuti surat edaran Nomor: B/53/UN47/HK.01/2019 tentang peraturan Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Nomor: 1 Tahun 2019, tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan pada tingkat fakultas di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo