fip.ung.ac.id, Gorontalo .FIP UNG menggelar rapat senat untuk memilih dan mengusulkan Anggota Senat Universitas Unsur Wakil Dosen FIP, pada tanggal 19 September 2024 yang dilaksanakan di Aula FIP UNG
Dekan FIP UNG Prof. Dr. Arwildayanto, M.Pd selaku Ketua Senat dalam pengantar rapat menyampaikan bahwa rapat senat ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Rektor Nomor 3174/UN47TP.00.07/2024 tanggal 9 September 2024. Rapat ini segera digelar untuk melengkapi organ di UNG sebagaimana tertuang dalam Statuta UNG yang telah terbit melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2024 tanggal 15 Juli 2024, diundangkan tanggal 23 Juli 2024 dan diumumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 407.
Rapat Senat FIP berlangsung sangat dinamis dan demokratis dihadiri oleh 23 anggota senat dari 26 orang anggota Senat FIP (3 orang izin). Mendahului pemilihan, telah dilakukan pembahasan tentang persyaratan wakil dosen yang diusulkan ke senat universitas. Dalam pembahasan itu pula disepakati pemilihan dilakukan secara terbuka. Berdasarkan hasil kesepakatan telah ditetapkan 5 orang dosen FIP yang diusulkan untuk menjadi Anggota Senat Universitas unsur Wakil Dosen FIP UNG yakni:
- Prof. Dr. Ansar, M.Si
- Prof. Dr. Abd.Haris Panai, M.Pd
- Prof. Dr. Rusmin Husain, M.Pd
- Prof. Dr. Noviyanti Djafri, M. Pd
- Prof. Dr. Maryam Rahim, M.Pd
Dalam sambutan penutupnya Dekan mengharapkan agar para wakil dosen yang terpilih menjadi anggota senat Universitas untuk dapat bekerja maksimal dalam melahirkan kebijakan akademik di UNG, dan dapat membawa aspirasi warga FIP di tingkat universitas.