FIP UNG

Pendidikan Literasi Zakat oleh Prof. Dr. Novianty Djafri, M.Pd.I

fip.ung.ac.id, Gorontalo – Kami dari Lazisnu mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas kehadirannya pada seminar nasional yang dlaksanakan secara daring maupun offline pada hari ini Ahad 24 Maret 2024, kegiatan ini merupakan kegiatan perdana untuk bidang lazisnu setelah di lantik, karena kami melihat moment yang sangat berkah dan berharga di bulan romadhan ini untuk mengawali kegiatan kerjasama, antara Bank Danamon dengan Lazisnu dan Bank Danamon dengan Perguruan Tinggi yang di mediasi oleh FIP UNG, sesuai dengan tujuan mensiarkan edukasi atau pendidikan literasi zakat online berbasis Digital.

Sesuai dengan Tema dalam kegiatan kali ini yaitu “Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Bangsa Melalui Gerakan Masyarakat Gorontalo Berzakat Online”

Pendidikan Di Era 5.0 sangat penting, yg di pengaruhi oleh keberadaan para pendidik, sebagai pelaksana pendidikan dan siswa dan mahasisa yang berada pada zaman milenial atau era digital, agar penting, melanjutkan informasi edukasi ini untuk gerakan masyarakat berzakat online berbasis digital.

Mengapa Peran pendidik penting? Sebab Para Pendidik sangat penting dalam memotivasi; memajukan dan menciptakan pendidikan yang berkualitas untuk peserta didiknya; yakni Melalui peningkatan layanan dan akses pendidikan secara digital; mulai dari  jenjang dasar bahkan sampai perguruan tinggi; salah satunya adalah upaya implementasi dan aplikasi layanan online pemanfaatan jaringan berbasis digital;  Pelaksnaaan prosedur pendidikan, baik dalam pemenuhan maupun perbaikan dalam pelaksanaan pendidikan, untuk informasi yang sustanaible yang berkelanjutan dalam memnafaatkan jaringan dan system layanan digital.

Masyarakat dan para orang tua; Guru bahkan Dosen harus mampu menjalankan perannya sebagai Pendidik, agar dapat memotivasi dirinya terlebuh dahulu untuk bekal menguasai pentingnya pemanfaatan digital yg baik efektif dan efisien; agar mampu menghadapi tantangan dan solusi di era 5.0; setelah itu para pendidik dapat mentransferkan kepada siswa/mahasiswa, sehingga lembaga tersebut dapat menghasilkan peserta didik/ SDM unggul yang dapat beradaptasi dan tangguh di era society 5.0 di zaman milenial dan yang sangat bersahabat dengan sistem sarana informasi komunikasi yang online berbasis digitalisasi

Begitupun dengan Pentingnya pendidikan literasi zakat; Peran kita semuanya sangat di andalkan dalam memnafaatkan digital untuk meningkatkan pemahaman Literasi Zakat agar dapat mempengaruhi dan memotivasi diri sendiri serta dapat mengajak orang lain dalam penghimpunan dana zakat.

Di tinjau dari pemahaman bidang Zakat dapat di artikan bahwa literasi zakat adalah sebagai kemampuan seseorang untuk membaca, memahami, menghitung, serta mengakses informasi tentang zakat yang dapat meningkatkan kesadaran kita individu dalam membayar zakat.

Mengingat, pentingnya pemahaman LITERASI ZAKAT UNTUK PEMBERDAYAAN MUZZAKI MELALUI PLATFORM DIGITAL maka beberapa riset menunjukkan bahwa Literasi Zakat berpengaruh signifikan terhadap realisasi penerimaan zakat, namun demikian intensi pembayaran zakat dapat menjadi mediasi hubungan edukasi/pendidikan, pemahaman literasi dan pemanfaataan digital di masyarakat agar masyarakat lebih memahami dan terdidik dalam melatih dirinya untuk berzakat dengan mudah, sehingga pola pikir dapat berubah dan masyarakat tergerak dalam berzakat secara praktis dan mudah yakni melalui edukasi literasi zakat online secara digital. Hal ini dibutuhkan yang namanya kesadaran, informasi dan transparansi penggunaan, bukan hanya kesadaran tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga tertentu, sebab kepercayaan adalah faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam membayar zakat, bersedakah, berinfaq ataupun berwakaf, misalnya melalui badan Lembaga apapun dan bahkan BUMN dan transaksi antar BANK yang terpercaya.

Untuk itu Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, bahwa kegiatan perencanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pedistribusian, dan pendayagunaan zakat. Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Seiring perkembangan zaman dan semakin canggihnya teknologi saat ini membuat masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan jasa online untuk memenuhi kebutuhannya. Tidak terkecuali juga yang sedang trend saat ini yaitu khususnya umat muslim di Indonesia saat ini memiliki kecenderungan untuk lebih memilih menyalurkan zakat dan sedekahnya melalui aplikasi online.

pelaksanaan zakat secara online sebetulnya ini sangat membantu masyarakat agar lebih mudah menyalurkan dana zakatnya sehingga tidak perlu lagi untuk bertatap muka atau membayarnya secara langsung, berzakat secara online dapat memudahkan dalam prosesnya sehingga masyarakat yang sibuk dalam pekerjaannya bisa langsung mentransfer dananya untuk membayar dan berzakat dan bisa menunaikan perintah Allah SWT sesuai dengan rukun Islam.

Melalui Kegiatan berzakat online ini; 1) diharapkan bisa memberikan edukasi Positif kepada masyarakat terkait Gerakan Masyarakat berzakat Online. 2) Pemanfaatan literasi zakat online berbasis digital dimaksudkan dapat membantu masyarakat dapat berzakat dengan mudah yang efektif dan efisiensi. 3) Peran Literasi zakat online dapat mempermudah kepada masyarakat berzakat juga, 4) masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi berimbang dalam berzakat online, juga 5) tranparasni pengelolaan zakat online, dengan nyata masyrakat dapat melihat tujuan dan arah serta akhir bantuannya agar tujuan berzakat, membantu masyarakat dapat lebih mensejahterakan kehidupan kita semuanya.

Demikian bapak ibu peserta seminar nasional pada hari ini; dengan memperhatikan pemaparan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan literasi zakat online berbasis digital ini, maka Adapun Dasar Pelaksana Kegiatan semnas ini adalah; Berdasarkan

  1. Landasan Al Quran dan Sunnah
  2. Undang-undang Republika Inonesia nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
  3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  4. Pertemuan antara para pimpinaan Tbk Danamon Syariah Indonesia Pusat dengan Pengurus PWNU; Ketua Bidang LAZISNU dengan dan Pimpinan FIP sebagai wakil Perguruan tinggi.
  5. Sebagai Informasi bapak ibu sebelum kegiatan ini Semestinya di awali dengan Kegiatan Kerjasama; Penandatanganan MoU antara DANAMON dengan LAZISNU dan DANAMON dengan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP)

Berikutnya untuk Tujuan kegiatan ini adalah, untuk:

  1. Menambah Wawasan terkait pentingnya membayar zakat sebagai kewajiban Umat Islam sesuai dengan landasan Hukun Alquran
  2. Untuk Mengetahui pelaksanaan pembayaran zakat secara online
  3. Untuk Mengetahui Prosedur Pelaksanaan Pembayaran Zakat Secara Online sesuai dengan syariat Islam.
  4. Terpenting Tujuan khususnya adalah untuk mensosialisasikan edukasi Literasi zakat online berbasis digital.

Manfaatnya, diharapkan kegiatan ini berdampak positif dan bermanfaat yang sangat besar dan bermanfaat yang sangat baik untuk semua elemen masyarakat khususnya di provinsi gorontalo dan dimanapun berada melalui edukasi literasi berzakat secara online, dimana adanya efektivitas dan efisiensi dari penggunaan sistem digital online untuk menunaikan zakat online berbasis digital.

Adapun sebagai informasi materi dan pemateri pada seminar nasional ini adalah sebagai berikut:

  • Pengantar kata ketua LAZISNU Care Wilayah Provinsi Gorontalo; Prof. Dr. Novianty Djafri., M. Pd. I, Sambutan; Dekan FIP; Prof. Dr Arwildayanto., M. Pd.
  • Sambutan dan membuka Seminar; Ketua PWNU; Drs. Ibrahim T Sore., M. Pd. I
  • Kegiatan Seminar Nasional;
  • Moderator; Meiskyarti Lima., M. Pd
  • Pembicara 1; judul materi Literasi Zakat; Prof. Dr. Novianty Djafri., M. Pd. I
  • Pembicara 2: Syifa Rizkia Nurfitriyani., SE. Judul materi; Praktik zakat online dari Danamon Indonesia pusat
  • Pembicara 3; Prof Dr Arwildayanto., M. Pd ; judul materi; Pentingnya Pendidikan zakat di Masyarakat