fip.ung.ac.id, Gorontalo – Menjadi narasumber pada Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Novianty Djafri, M.Pd.I menyampaikan Kompetensi Guru Berbasis Merdeka Belajar, Rabu (24/04/2024), di Hotel Aston Gorontalo.
Dalam materinya, Prof. Dr. Novianty Djafri, M.Pd.I mengatakan, undang-undang nomor 14/2005 (UUGD) kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen perubahan.
“Guru sebagai tenaga professional berarti, pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan Pendidikan tertentu”
“Syarat menjadi guru ini yaitu guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional”
“Guru sebagai agen perubahan harus memiliki beberapa kompetensi antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Model kompetensi guru di era merdeka belajar ini diharapkan dapat mendorong percepatan transformasi Pendidikan dalam kebijakan Merdeka Belajar, dan diperlukan pembaruan model kompetensi guru,” ujarnya.