FIP UNG

Tahapan Pemilihan Calon Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNG Periode 2023-2027

fip.ung.ac.id, Gorontalo – Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyelenggarakan pemilihan calon Dekan FIP UNG periode 2023-2027. Pendaftaran bakal calon akan dibuka mulai 21-24 November 2023.

Secara teknis, pemilihan Dekan Fakultas mengacu pada peraturan Rektor UNG Nomor I Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan pada Tingkat Fakultas di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.

Bakal calon dekan melaksanakan pendaftaran dengan menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan bakal calon Dekan FIP UNG yang ditujukan langsung kepada panitia pemilihan dekan, yang terdiri dari:

  1. Calon Dekan adalah Dosen Pegawai Negeri Sipil (melampirkan foto copy SK)*;
  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala (melampirkan foto copy SK)*;
  3. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa pejabat yang sedang menjabat (melampirkan foto copy KTP terlegalisir)*;
  5. Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua/sekretaris jurusan/bagian, ketua/sekretaris program studi atau kepala pusat studi paling singkat 2 (dua) tahun (melampirkan foto copy SK sesuai dengan pengalaman jabatan yang disyaratkan)*;
  6. Bersedia dicalonkan dan/atau mencalonkan menjadi Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*;
  7. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit)*;
  8. Bebas narkotika, precursor dan zat aditif lainnya (surat keterangan dari BNN/Kepolisian)*;
  9. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*;
  11. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*;
  13. Berpendidikan doktor (melampirkan foto copy ijazah terlegalis)*;
  14. Tidak pernah melakukan plagiat yang mendapat sanksi dari Rektor atau Menteri (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*;
  15. Tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mengisi surat pernyataan yang telah tersedia)*; dan
  16. Bersedia membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi, (setelah terpilih sebagai Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo).

 

Pendaftaran dan pemasukan berkas tanggal 24 November 2023 dan berakhir pemasukan berkas tanggal 4 Desember 2023 berkas paling lambat pukul 17:00 wita di ruang sekretariat panitia pemilihan dekan Aula FIP UNG.

Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan administrasi, dan pengumuman hasil verifikasi bakal calon Dekan FIP UNG akan dilakukan pada 5 Desember 2023. Selanjutnya pada 6 Desember 2023 adalah tahapan penetapan bakal calon dekan dan sekaligus pengambilan nomor urut melalui rapat senat. 7 Desember 2023 dilakukan penyampaian visi misi, pemilihan dan penetapan calon dekan periode 2023-2027.

Proses pemilihan ini akan diakhiri pada hari Jumat, 8 Desember 2023 dengan agenda penyerahan berkas hasil pemilihan dekan FIP UNG periode 2023-2027 dari senat kepada Rektor.

*Informasi selengkapnya terkait pemilihan Dekan FIP UNG dapat dilihat disini