A. DESKRIPSI

Pengaduan masyarakat merupakan sumbangan pikiran, saran, gagasan, dan keluhan yang disampaikan oleh stakeholder Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo (FIP UNG) sebagai respon dari penerapan pengawasan masyarakat terhadap tata kelola FIP UNG. Pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan adalah pengaduan yang berisi adanya indikasi terjadinya berbagai penyimpangan atau penyalah gunaan kewewenangan yang dilakukan PNS atau tenaga kontrak FIP UNG, sehingga mengakibatkan kerugian Negara atau masyarakat dalam bentuk nilai uang atau layanan yang tidak berkualitas.

Pelapor: bisa terdiri dari mahasiswa atau masyarakat yang merasa dan memiliki bukti otentik terhadap peristiwa dalam laporan tersebut. Unit Layanan penanganan Pengaduan Masyarakat adalah Tim yang bertanggungjawab dalam penanganan pengaduan masyarakat yang dibentuk dan diberikan kewenangan dalam menerima dan melaporkan kepada pimpinan Fakultas dan atau pimpinan Universitas untuk mendapatkan respon dan tindaklanjut.

B. Alur Pengaduan Masyarakat

C. SOP.

D. Struktur Organisasi dan SK Tim Penerima Pengaduan Masyarakat

E. SK Tim Penerima Pengaduan Masyarakat

F. Kotak Pengaduan Masyarakat

Apakah Anda memiliki keluhan terhadap layanan FIP UNG atau ingin melaporkan sesuatu? KAMI MENJAMIN KERAHASIAAN, PENGADUAN ANDA.

G.Formulir Pengaduan Masyarakat FIP UNG