Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo.

Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:

  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
  3. Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  4. Korupsi
  5. Pengadaan Barang dan Jasa. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  6. Narkoba
  7. Pelayanan Publik
  8. Laporan dan Klarifikasi

Sampaikan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran disini..